Jumat, 19 Juni 2009

Heboh Penarikan Berbagai Produk Kosmetika

Diposting oleh eny in bisnis di 22.15
Oleh :dr. Sunardi Radiono, SpKK (K)
Staf pengajar di bagian Kesehatan Kulit dan Kelamin Fakultas Kedokteran Universitas Gajah Mada.

Pada beberapa hari terakhir muncul berita di beberapa media massa, baik media cetak maupun media elektronik, mengenai penarikan dari peredaran beberapa produk kosmetika oleh BPOM, dari merk yang “mahal” hingga merek yang murah. Fenomenatersebut cukup menarik ditanggapi, baik dari sudut pandang masyarakat umum yang notabene adalah pengguna produk kosmetika, maupun para dokter yang akhir-akhir ini juga marak memberikan layanan perawatan kulit. Produk kosmetikal (kosmetika obat), istilah yang dipakai untuk menyatakan bahan obat yang dikemas dan digunakan sebagai kosmetika perawatan banyak diresepkan oleh dokter untuk pasiennya.

“Mengapa sih harus dilarang?’, “ Apa sih bahayanya Asam retinoat, Hidrokinon, Merkuri, Timbal, dll pada kosmetika?” adalah contoh pertanyaan yang mungkin akan banyak muncul pada para pengguna. Sementara di antara para dokter, bunyi pertanyaan akan sedikit berbeda, misalnya “Bukankah itu bahan yang ‘dalam control kita’ relative aman dan bermanfaat?”
Lantas dimana sih letak kesalahannya?
Beberapa hal ingin penulis sampaikan sebagai upaya untuk menjelaskan duduk permasalahannya.

Apakah kosmetika itu? Dan bagaimana perkembangan batasan pengertiannya?

The European Cosmetic Directive (TECD) memberi batasan kosmetika sebagai segala bahan atau sediaan yang diapakai langsung pada bagian luar tubuh (kulit, rambut, kuku, bibir, dan organ genital eksternal) gigi dan selaput lendir mulut, dengan tujuan utamanya untuk membersihkan, mengharumkan, merubah, penampilan dan / atau menghilangkan bau badan dan /atau melindungi atau memepertahankannya dalam kondisi yang baik.
Sementara itu, FDCA ( Federal Food, Drug, and Cosmetic Act ) memberikan batasan kosmetik adalah bahan yang dioleskan, ditaburkan, disemprotkan, atau dipakai, pada tubuh atau bagian tubuh untuk membersihkan, mempercantik, meningkatkan daya tarik, atau merubah penampilan. Batasan ini sebenarnya merupakan revisi dari batasan yang dikeluarkan oleh FDA pada era tahun 1980-an. Pada era tersebut, batasan FDA hampir sama dengan batasan yang dipakai oleh TECD. Merujuk pada konsep FDCA ( yang rupanya banyak mempengaruhi kebijakan para produsen produk kosmetika) tersebut, maka memungkinkan untuk memakai “produk kosmetika” pada tubuh. Selanjutnya batasan itu mengandung penggunaan bahan-bahan yang semula dikategorikan sebagai obat ke dalam “produk kosmetika.” Sebagai contoh, Aminofilin yang semula dipakai untuk obat asma sekarang ditampilkan dalam krim anti selulit. Asam Retinoat dan berbagai obat anti jerawat kemudian dipakai untuk kosmetika /kosmesetika peremajaan kulit (mengurangi keriput dan mencerahkan kulit ), demikian pula yang terjadi dengan Toksin Botulium (R/Botox) yang semula dipakai untk gangguan gerak dan distonia otot, kini dipergunakan untuk mengurangi keriput di wajah.

Mengapa harus dilarang?

Satu catatan yang harus dipahami oleh masyarakat sebagai pengguna jasa, para dokter yang mengambil keputusan untuk penggunaan suatu obat dan barangkali juga para pembuat kebijakan yang dalam maslah ini adalah Badan Pengawasan Obat dan Makanan, bahwa :
1. “Kosmetika” dalam batasannya mengandung pula artian bisa diperjualbelikan secara bebas.
2. “Obat” yang dipergunakan pada produk kosmetika/kosmesetika seperti asam retinoat
mempunyai daya guna yang jelas, indikasi yang jelas, dan telah jelas diketahui efek
sampingnya.
3. “Obat” semestinya diberikan pada pengguna dengan resep dokter melalui apotik, bukan
tanpa control.
4. Sosialisasi ke masyarakat juga perlu bahwa atas pertimbangan seorang dokter, penggunaan Asam Retinoat, Botox, dll tidak dilarang dengan indikasi dan dosis yang benar. Artinya, bahan obat tersebut masih merupakan obat yang bermanfaat di tangan orang yang kompeten untk memberikannya (dokter).

Mengapa sampai produk-produk tersebut dijual bebas di Indonesia?

Pada dasarnya, produk kosmetika yang dilabel untuk perawatan, khususnya di Asia dan Afrika termasuk di Indonesia, yang bertujuan Bleaching/memutihkan, meremajakan, dst, sangat diminati masyarakat. Semua ingin tampil cantik pada jaman ini bukan? Siapa saja kalau akan tampil di TV, wajahnya dipoles. Sehingga, produk-produk tersebut pada tahun 2001 Annual Growth-nya mencapai 60%, suatu angka yang membuat para pengusaha ngiler.
Pada produk yang berizin, tentunya regulasi produksi, distribusi, dan monitoring yang diterapkan oleh pemerintah harus lebih jelas dan tentu saja sosialisasi kebijakan pemerintah harus dioptimalkan ke semua pihak. Terhadap produk yang tidak berizin tentunya “pembinaan” yang lebih konstruktif perlu dilakukan.

Bagaimana masyarakat pengguna harus bersikap?

Kiranya perlu penulis sampaikan sedikit saran bagi pembaca terkait penarikan beberapa produk kosmetika tersebut :
1. Langkah Badan POM tersebut harus diartikan sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari efek samping kosmetika, karena adanya bahan berbahaya (misalnya : Merkuri, dan Timbal ) yang sering terdapat pada berbagai produk kosmetik yang tidak terdaftar dan dijual bebas di pasaran.
2. Bahan Obat seperti Asam Retinoat (Asam Vitamin A) adalah bahan obat yang bermanfaat untuk pengobatan jerawat maupun berbagai produk perawatan kulit yang lain. Tentunya harus dipahami bersama bahwa sebagai obat seharusnya hanya bisa diperoleh melalui resep dokter.
3. Bagi para dokter juga tidak perlu ragu-ragu untuk menggunakan produk-produk tersebut bagi pasiennya dengan prosedur yang benar.

Untuk sekedar pengetahuan bagi pembaca tentang status Asam Retinoat misalnya, pembaca dapat akses langsung ke US-FDA (US-Food and Drug Administration) Center for Drugs Evaluation and Research tentang pesetujuan (approval) pemakaian dan pemasaran produk Tretinoin, atau Asam Retinoat melalui alamat www.accessdata.fda.gov.

Semoga penjelasan singkat ini dapat bermanfaat bagi para pembaca, baik pengguna produk maupun para dokter yang perlu untuk menggunakan obat-obatan tersebut bagi para pasiennya.(adventorial)

Disadur kembali oleh Eny R Saputra
Markisah IV/24 Solo

0 komentar:

Posting Komentar

 

Simplicity Bizniz Copyright © 2011 Design by Ipietoon Blogger Template | web hosting