Minggu, 08 November 2009

halalkah bisnis MLMku..???

Diposting oleh eny in bisnis di 23.16
berikut petikan dari beberapa sumber mengenai hukum MLM, sebuah bisnis yang sedang aku jalani dan akan terus aku kerjakan..semoga bermanfaat (copas abisss dr sebuah NOTE di FB seorang teman)
semoga membawa manfaat dengan pencerahan ini dan intinya semakin yakin, bahwa apa yang kita lakukan termasuk golongan HALAL..

Hukum Syar'i Bisnis Multi Level Marketing [MLM] PDF Cetak E-mail
Fatwa dan Nasehat Agama | Hukum - Hukum Perdagangan
Ditulis oleh superadmin on Kamis, 01 Mei 2008 05:00 | Dibaca : 12322 kali
HUKUM SYAR'I BISNIS MULTI LEVEL MARKETING [MLM]

Oleh
Syaikh Abu Usamah Salim bin Ied Al-Hilali

----> siapakah Syaikh ini? hasil dari googling Syaikh ini adalah seorang ulama terkenal yang tinggal di Yordania, tapi sepertinya hasul tulisan ini hanya mencatut nama Syaikh ini karena saya tidak menemukan linknya yang benar2 menuliskan sumber aslinya yang sahih



Banyak pertanyaan seputar bisnis yang banyak diminati oleh khalayak ramai. Yang secara umum gambarannya adalah mengikuti program piramida dalam system pemasaran, dengan setiap anggota harus mencari anggota-anggota baru dan demikian terus selanjutnya. Setiap anggota membayar uang pada perusahaan dengan jumlah tertentu dengan iming-iming dapat bonus, semakin banyak anggota dan semakin banyak memasarkan produknya maka akan semakin banyak bonus yang dijanjikan.

---> MLM Murni tidak memakai sistem paramida, sistem piramida dimana yang duluan gabung akan lebih untung dan yang baru gabung pontang panting kerja untuk orang diatasnya (upline) itu bukanlah MLM Murni, melainkan Money Game
MLM Murni juga harus terdaftar di APLI (Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia)
Oriflame tidak menggunakan sistem piramida, upline di Oriflame bukan berarti yang paling sukses/kaya. Semua orang berpeluang sama untuk meraih kesuksesan, downline pun bisa "membalap" pendapatan uplinenya.
Contoh: Upline dari Diamond baru di bulan Agustus 2009 ini, Co-Founder dBC Network, Nadia Yuniardo adalah "hanya" merupakan seorang Director yang penghasilannya jauh lebih sedikit dari Nadia
Upline nya upline Nizma Armila walaupun titlenya sama (senior manager juga), tapi merupakan senior manager tidak qualified dan tidak berhak atas bonus uang bulanan karena ybs tidak menjalankan sistem
Cynthia Venika yang merupakan Consultant (sebutan untuk orang yang menjalankan bisnis Oriflame) No 1 di Indonesia dan no 6 di dunia (titlenya adalah Sapphire President Director yang penghasilannya ratusan juta/bulan) bukanlah orang yang pertama kali bergabung di Oriflame dan menjalankan bisnisnya, tetapi beliau berhasil menjadi orang no 1 di bisnis ini


Sebenarnya kebanyakan anggota Multi Level Marketing [MLM] ikut bergabung dengan perusahaan tersebut adalah karena adanya iming-iming bonus tersebut dengan harapan agar cepat kaya dengan waktu yang sesingkat mungkin dan bukan karena dia membutuhkan produknya. Bisnis model ini adalah perjudian murni, karena beberapa sebab berikut ini, yaitu :

-memang betul namanya Perjudian Murni, JIKA tidak ada produk nyatanya, dan hanya mengimingi penghasilan dari perekrutan saja, ini dinamakan MONEY GAME
- MLM Murni pasti ada produk nyatanya, bukan produk virtual
- di Oriflame, tidak ada insentif apa-apa terhadap upline jika kita hanya merekrut tanpa menjadikan downline itu aktif melakukan penjualan dan pembelanjaan produk
- hanya saja yang dibedakan dari sistem MLM (Murni) ini kita melakukan penjualan produk, sama seperti berdagang, merekrut downline di sistem MLM ini pun sama saja dengan memperbanyak tenaga penjualan dan memperbesar wilayah pemasaran sama seperti dibisnis konvensional. Bedanya di sistem MLM Oriflame, diberikan benefit yang sangat adil, dimana consultant yang paling keras kerjanya dialah yang akan mendapatkan hasil lebih banyak tidak perduli di kaki kedalaman berapapun dia.

[1]. Sebenarnya anggota Multi Level Marketing [MLM] ini tidak menginginkan produknya, akan tetapi tujuan utama mereka adalah penghasilan dan kekayaan yang banyak lagi cepat yan akan diperoleh setiap anggota hanya dengan membayar sedikit uang.
---> Money Game menjanjikan "Cepat Kaya: tapi esensi sebenarnya dari MLM Murni bukanlah itu, tidak ada konsep dari bisnis MLM murni yang membuat anda kaya dalam semalam.
MLM Murni juga mengharuskan orang bekerja keras dulu untuk mendapatkan Passive Income seperti yang ditargetkan. Bedanya, anda tidak membutuhkan waktu belasan tahun u ntuk mencapai itu seperti ketika seseorang bekerja pada orang lain (karyawan), dan yang paling penting adalah kebebasan waktunya untuk menjalankan bisnis MLM sesuai dengan keadaan masing2 orang



[2]. Harga produk yang dibeli sebenarnya tidak sampai 30% dari uang yang dibayarkan pada perusahaan Multi Level Marketing [MLM].

---> angka 30% ini mengacu pada referensi darimanakah? apa bisa menunjukkan Undang-undang, peraturan pemerintah, bagian bea cukai, pajak, atau kah hitungan dari sisi agama? adakah dalilnya?
terus terang saya juga sedang mencari referensinya. Jadi saya belum bisa menjawab banyak, tapi sudah bisa dipastikan kalau pembuat artikel ini hanya "mengarang cerita" yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan cenderung subjektif


[3]. Bahwa produk ini biasa dipindahkan oleh semua orang dengan biaya yang sangat ringan, dengan cara mengakses dari situs perusahaan Multi Level Marketing [MLM] ini di jaringan internet.
-->Saya rasa artikel ini lebih mengacu kepada MONEY GAME yang berkedok MLM seperti banyaknya website yang menawarkan sistem arisan berantai dimana yang paling duluan gabung akan lebih untung, tetapi sebenarnya yang paling untung adalah si pembuat website itu sendiri.
tidak ada peluang bagi yang baru bergabung untuk meraih kesuksesan secara adil, orang baru akan selalu berada dibawah orang yang sudah duluan bergabung. baik secara urutan skema dan pendapatan.
- Oriflame TIDAK menjalankan bisnisnya lewat internet, melainkan OFFLINe, ada produk nyatanya yang bermanfaat seperti kosmetik, alat mandi, produk perawatan kulit dan sebaginya
- Kalaupun Anda menemukan penawaran untuk menjalankan bisnis Oriflame secara ONLINE seperti dBC Network ini, ini MURNI hanya salah satu cara perekrutan yang dijalankan oleh Consultantnya, tapi tetap INTINYA menjalankan bisnis ini harus mengikuti peraturan dan sistem yang telah ditetapkan oleh ORIFLAME




[4]. Bahwa perusahaan meminta para anggotanya untuk memperbaharui keanggotaannya setiap tahun dengan diiming-imingi berbagai program baru yang akan diberikan kepada mereka.

---> keanggotaan Oriflame memang hanya untuk satu tahun, tetapi Oriflame tidak meminta anggotanya untuk memperbarui membershipnya dengan diiming2i program baru
- Program baru selalu diadakan setiap bulannya dan berlaku untuk seluruh Consultant, dan ini tidak ada hubungannya dengan kewajiban perpanjangan membership
- setiap program promo yang diadakan oleh Oriflame semata-mata untuk memudahkan para COnsultantnya untuk melakukan penjualan dan perekrutan.



JAWABAN DARI PERTANYAAN DIBAWAH INI BISA DILIHAT DI BLOG SAYA SECARA LENGKAP

http://blog.cantikmenarikbanyakduit.info/?p=69


[5]. Tujuan perusahaan adalah membangun jaringan personil secara estafet dan berkesinambungan. Yang mana ini akan menguntungkan anggota yang berada pada level atas (Up Line) sedangkan level bawah (Down Line) selalu memberikan nilai point pada yang berada di level atas mereka.

Berdasarkan ini semua, maka system bisnis semacam ini tidak diragukan lagi keharamannya, karena beberapa sebab yaitu :

[1]. Ini adalah penipuan dan manipulasi terhadap anggota
[2]. Produk Multi Level Marketing [MLM] ini bukanlah tujuan yang sebenarnya. Produk itu hanya bertujuan untuk mendapatkan izin dalam undang-undang dan hukum syar'i.
[3]. Banyak dari kalangan pakar ekonomi dunia sampai pun orang-orang non muslim meyakini bahwa jaringan piramida ini adalah sebuah permainan dan penipuan, oleh karena itu mereka melarangnya karena bisa membahayakan perekonomian nasional baik bagi kalangan individu maupun bagi masyarakat umum

Berdasarkan ini semua, tatkala kita mengetahui bahwa hukum syar'i didasarkan pada maksud dan hakekatnya serta bukan sekedar polesan lainnya. Maka perubahan nama sesuatu yang haram akan semakin menambah bahayanya karena hal ini berarti terjadi penipuan pada Allah dan RasulNya [1], oleh karena itu system bisnis semacam ini adalah haram dalam pandangan syar'i.

Kalau ada yang bertanya : Bahwasanya bisnis ini bermanfaat bagi sebagian orang. Jawabnya ; Adanya manfaat pada sebagian orang tidak bisa menghilangkan keharamannya, sebagaimana di firmankan oleh Allah Ta'ala.

Artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah : Pada hakekatnya itu terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya [Al-Baqarah : 219]

Tatkala bahaya dari khamr dan perjudian itu lebih banyak daripada menfaatnya, maka keduanya dengan sangat tegas diharamkan.

Kesimpulannya :

Bisnis Multi Level Marketing [MLM] ini adalah alat untuk memancing orang-orang yang sedang mimpi di siang bolong menjadi jutawan. Bisnis ini adalah memakan harta manusia dengan cara yang bathil, juga merupakan bentuk spekulasi. Dan spekulasi adalah bentuk perjudian.

Diterjemahkan dari situs http://www.facebook.com/l/;www.alhelaly.com


---------------------------------------------------------------------


FATWA MARKAZ IMAM AL-ALBANI TENTANG MULTI LEVEL MARKETING [MLM]

Berikut ini adalah teks fatwa Markaz Imam Al-Albani, yang ditanda tangani oleh para masyayaikh murid-murid Imam Al-Albani :

Banyak pertanyaan yang datang kepada kami dari berbagai penjuru tentang hukum bergabung dengan PT perusahaan bisnis dan perusahaan modern semisalnya yang menggunakan system piramida. Yang mana bisnis ini secara umum dijalankan dengan cara menjual produk tertentu serta membayar uang dalam jumlah tertentu tiap tahun untuk bisa tetap menjadi anggotanya. Yang mana karena dia telah mempromosikan system bisnis ini maka kemudian pihak perusahaan akan memberikan uang dalam jumlah tertentu yang terus bertambah sesuai dengan hasil penjualan produk dan perekrutan anggota baru.

Jawaban
Bergabung menjadi anggota PT semacam ini untuk mempromosikannya yang selalu terkait dengan pembayaran uang dengan menunggu bisa merekrut anggota baru serta masuk dalam system bisnis piramida ini hukumnya haram, karena seorang anggota jelas-jelas telah membayar uang tertentu demi memperoleh uang yang masih belum jelas dalam jumlah yang lebih besar.

Dan ini tidak bisa diperoleh melainkan secara kebetulan ia sedang bernasib baik, yang mana sebenarnya tidak mampu diusahakan oleh si anggota tersebut. Ini adalah murni sebuah bentuk perjudian berdasarkan beberapa kaedah para ulama. Wallahu Al-Muwaffiq.

Amman al-Balqo' Yordania
26 Sya'ban 1424H

Syaikh Muhammad bin Musa Alu Nashr
Syaikh Salim bin Ied Al-Hilali
Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi
Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman

Disalin dari Majalah Al-Furqon, Edisi 11 Tahun III/Jumadi Tsani 1425. Penerbit Lajnah Dakwah Ma'had Al-Furqon, Alamat Redaksi Maktabah Ma'had Al-Furqon, Srowo Sidayu Gresik-Jatim

1 komentar:

Boku no Blog mengatakan...

Artikel yang bagus Bu Eny..
salam kenal dan sudi kiranya tuk mampir ke blog saya..maturnuwun

Posting Komentar

 

Simplicity Bizniz Copyright © 2011 Design by Ipietoon Blogger Template | web hosting